Sabtu, 27 Juni 2009

Posted by PRAJADUTA
No comments | 13.40

A.Berakirnya keanggotaan PMR

keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:

  1. Berakhir masa keanggotaan
  2. Mohon berhenti
  3. Diberhentikan
  4. Meninggal dunia

B.Anggota PMR dapat diberhentikan oleh pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMi dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hokum tetap

C.Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasi dengan PMI cabang




0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman