Sabtu, 27 Juni 2009

Posted by PRAJADUTA
No comments | 10.37
A Hak Anggota PMR
  1. Mendapatkan pembinan dan pengembangan oleh PMI
  2. Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi pmi
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pmr
  4. Mendapat Kartu tanda Anggota(KTA)
B Kewajiban Anggota PMR
  1. Menjalan kan dan Membantu Mentebar luaskan Prinsip-prinsip dasar palang merah dan kegiatan PMI
  2. Mematuhi ad/ART
  3. Melaksanakan Tri Bakti PMi
  4. Membayar Uang iuran anggota

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman